Di masa krisis seperti saat ini, tentu tidak boleh menyurutkan kita dalam ber-investasi. Namun kita harus jeli dalam menentukan pilihan investasi yang tepat. Salah satu investasi yang perlu kita pertimbangkan adalah investasi Logam Mulia dan Properti. Kenapa Logam Mulia?? Karena logam mulia emas merupakan aset yang sangat likuid atau mudah untuk dicairkan atau diuangkan dan tidak terpengaruh oleh laju inflasi. Emas dalam jangka panjang menunjukkan trend yang selalu meningkat.
Kita dapat membeli Emas Batangan di Pegadaian, salah satu BUMN milik Pemerintah baik tunai/kredit. Berikut ini cara membeli emas secara tunai di Pegadaian :
1. Pastikan Anda membeli emas di Pegadaian yang mempunyai stand Galeri 24.
2. Cek dulu harga emas Pegadaian disini dan cocokkan dengan harga resmi PT. ANTAM disini. Harga emas update setiap hari jam 09.30 WIB.
3. Anda bisa menanyakan ketersediaan emas dalam satuan gram di salah satu loket Galeri 24. Emas dijual dari 1, 5, 10, 25, 50, 100, 250 dan 500 gram.
4. Pastikan berapa keping Emas yang anda beli dan satuan gram-nya.
2. Cek dulu harga emas Pegadaian disini dan cocokkan dengan harga resmi PT. ANTAM disini. Harga emas update setiap hari jam 09.30 WIB.
3. Anda bisa menanyakan ketersediaan emas dalam satuan gram di salah satu loket Galeri 24. Emas dijual dari 1, 5, 10, 25, 50, 100, 250 dan 500 gram.
4. Pastikan berapa keping Emas yang anda beli dan satuan gram-nya.
5. Anda akan dimintai KTP, nama Ayah Ibu dan no. telp yang bisa dihubungi.
6. Uang bisa dibayarkan sesuai harga yang ditetapkan Pegadaian. Sayang sekali, Pegadaian masih menggunakan cara primitif yaitu membayar dengan uang tunai (tidak bisa bayar menggunakan kartu Debit). Hal ini sangat beresiko karena harus membawa banyak uang tunai apabila kita mau membeli emas dalam jumlah besar.
7. Perhitungan harga :
Margin Pegadaian = harga dasar x 2.5%
Harga Emas = Margin + harga dasar
7. Perhitungan harga :
Margin Pegadaian = harga dasar x 2.5%
Harga Emas = Margin + harga dasar
*) Harga dasar = harga resmi yang ditetapkan oleh PT. ANTAM pada keping emas.
8. Emas sudah bisa didapatkan disertai sertifikat dan nota pembelian emas.
Ingat!! Pastikan kode pada sertifikat sesuai dengan kode pada keping emas, nota yang diperoleh adalah nota pembelian emas (bukan nota hasil lelang emas). Untuk keping emas 50 dan 100 gram sudah menggunakan kemasan baru dimana terdapat gambar hologram yang susah untuk dipalsukan. Sayang, tidak semua menggunakan kemasan baru ini khususnya untuk keping emas 5 - 25 gram.
9. Emas sudah bisa dibawa pulang. Namun, berhati-hatilah!! Jangan terlalu banyak orang tahu Anda punya emas karena hal itu sama saja mengundang penjahat mendekati Anda.
Semoga bermanfaat.
1 komentar:
Apakah harga emas antam di toko mas biasa lebih murah dri pda pengadaian, mengingat di pengadaian kan ada marginnya. Dan apabila kita jual di pegadaian apakah dihitung lagi ,arginnya?
Posting Komentar