Rabu, 01 April 2015

Sekilas Tembakau Virginia FC di Lombok, NTB Tahun 2014


Untuk meningkatkan keuntungan petani tembakau sejak tahun 1989 pengembangan tembakau virginia dikembangkan degan pola kemitraan.
Dalam pola kemitraan perusahaan bermitra dengan petani tembakau, sedangkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator. Kemitraan tersebut merupakan kerjasama yang saling menguntungkan dan saling memberdayakan antra para pihak yang bermitra. Prinsip dasar kemitraan adalah kejujuran dan tanggung jawab agar kemitraan yang dibangun berkelanjutan. Sebagai payung hukum kemitraan tembakau di Nusa Tenggara Barat adalah Perda no.4 tahun 2006 tentang Budidaya dan Kemitraan Perkebunan tembakau virginia di Nusa Tenggara Barat. Pergub. no.2 tahun 2007 tentang Petunjuk pelaksanaan Perda no.4 tahun 2006. Dalam Perda dan Pergub tersebut diatur tentang perizinan bagi perusahaan mitra juga diatur hak dan kewajiban para pihak yang melakukan kemitraan.
Salah satu kewajiban perusahaan mitra adalah melakukan pembinaan yang inten kepada petani mitranya. Oleh karena itu perusahaan mitra juga harus mempunyai paket teknologi baik proses budidaya maupun pengolahan yang harus dituangkan dalam bentuk standar oprasional prosedure (SOP), Paket teknologi tersebut harus ditransfer ke petani mitranya mellalui pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan pengawalan oleh perusahaan mitra kepada petani mitranya, oleh karena itu perusahaan mitra harus mempunyai petugas lapanga (PL). Selain itu perusahaa mitra menjamin kepastian pasar kepada petani mitra. Demikian pula petani mitra harus mengikuti SOP dan menjual hasil produksinya kepada perusahaa mitranya. Untuk menjaga kemitraan tersebut antara para pihak yang bermitra juga mempunyai komitmen2 lain yang diikat dalam bentuk MOU yang ditandatangani di depannotaris.
Setelah pengembangan  tembakau tersebut dengan pola kemitraan petani mitra melakukan proses omprongan dan menjual tembakau krosok ke gudang pembelian perusahaan mitranya.
Pengembangan tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur dimulai tahun 1969 dengan pola daun basah hingga tahun 1988. Pola daun basah dimaksud adalah petani memproduksi sampai daun basah tidak melakukan proses pengovenan. Produksi daun basah tersebut dijual ke perusahaan pengelola dan perusahaan yang melakukan proses pengovenan. Perusahaan yang mengawali dalam pembinaan petani adalah PT BAT, PT. FAROKA dan PTP 27.
Potensi areal tembakau virginia FC di Kabupaten Lombok Timur sekitar 26.000 ha. Pada musim tanam 2014 seluas 13.073 hektar dengan jumlah petani penanam sebanyak 11.435 orang. Jumlah petani pengomprong sebanyak 8.873 orang artinya ada 2.562 orang merupakan petani daun basah yang menjual produksi daun basah ke petani pengomprong karena perusahaan hanya membeli daun krosok (hasil omprongan). Areal dan produksi tembakau Lombok Timur sekitar 70% dari luas areal dan produksi tembakau NTB.
Pada saat ini petani sedang melakukan proses omprongan dan penjualan. Berdasarkan hasil pemantauan proses pembelian tembakau krosok di masing2 perusahaan mitra, sd tanggal 20 Oktober 2014 tembakakau krosok Fc ( hasil omprongan ) yang telah dibeli oleh semua perusahaan mitra sebanyak 23.111,85 ton krosok. Proses pembelian masih terus berlangsung sd semua produksi petani habis tererap. Volume pembelian terbanyak berturut-turut sebagai berikut: PT. Ekspor Leaf Indonesia (PT. ELI) 9.790 Ton, PT. Djarum 4.735 ton, PT. AOI 3.544 ton, PT.Sadhana Arifnusa 3.100 ton, PT. IDS 750 Ton, UD. Supianto 380 ton, UD. Jawara 343 ton, CV. Trisnoadi 152 ton, UD. Nyoto Permadi 127 ton, UD.SML 89 TON, UD.Keluarga Sakti 83 ton dan UD. Iswanto 26 ton